Kegiatan Belajar Mengajar

1.    Berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan oleh Ketua STIKes Dharma Husada, masing-masing program studi membuat jadwal kuliah, jadwal UTS dan UAS.

2.    Sebelum memulai mengajar, setiap dosen diwajibkan menyerahkan:
a.    Surat pernyataan kesediaan mengajar
b.    Daftar riwayat hidup
c.    Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir sampai pendidikan terakhir (S1, S2, S3)
d.    Fotocopy sertifikat seminar atau pelatihan atau training atau sejenisnya selama lima tahun terakhir
e.    SAP / AP
f.    Hand-out / Modul

3.    Setiap mata kuliah dibuat Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang memuat antara lain:
a.    Tujuan Perkuliahan (sesuai dengan visi, misi STIKes Dharma Husada dan program studi masing-masing)
b.    Pokok bahasan / subpokok bahasan
c.    Perkiraan alokasi waktu untuk setiap pokok bahasan
d.    Buku sumber yang digunakan
SAP dikomunikasikan kepada mahasiswa pada minggu pertama perkuliahan, agar mahasiswa dapat mengantisipasi dan mempersiapkan diri menghadapi perkuliahan. Diharapkan melalui SAP ini dosen dapat melaksanakan perkuliahan dengan lebih terarah, sistematis, efektif dan efisien.  Selain SAP, dosen juga menginformasikan mengenai system penilaian yang mencakup tugas, nilai UTS-UAS, adanya kuis atau tidak

4.    Pemantauan perkuliahan secara berkesinambungan melalui pengecekan daftar hadir mahasiswa dan dosen serta agenda mengajar dilakukan oleh program studi dan dilaporkan kepada Kepala Bagian Akademik dengan diketahui oleh Puket I

5.    Perkuliahan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah dosen atau di tempat lain, kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari ketua STIKes Dharma Husada

6.    Kegiatan tatap muka dilaksanakan sekurang-kurangnya 12 kali dan sebanyak-banyaknya 16 kali dari seluruh kesempatan perkuliahan yang ada

7.    Jika dosen berhalangan hadir, maka dosen tersebut berkewajiban menggantikan kuliahnya pada kesempatan lain atau diisi oleh dosen lain yang ditunjuk dan memberitahukan ketidakhadirannya kepada sekretariat program studi serta kepada mahasiswa.

8.    Jika dosen belum hadir lebih dari 15 menit tanpa pemberitahuan, maka kegiatan perkuliahan menjadi tanggung jawab program studi

9.    Dosen dapat memanfaatkan sarana multi media berupa OHP, LCD atau CCTV dengan mengkoordinasikan terlebih dahulu sebelum hari perkuliahan ke program studi.

10.    Nilai ujian harus sudah masuk satu minggu setelah diselenggarakannya ujian akhir semester dan harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan.

1.    Berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan oleh Ketua STIKes Dharma Husada, masing-masing program studi membuat jadwal kuliah, jadwal UTS dan UAS. 2.    Sebelum memulai mengajar, setiap dosen diwajibkan menyerahkan:a.    Surat pernyataan kesediaan mengajarb.    Daftar riwayat hidupc.    Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir sampai pendidikan terakhir (S1, S2, S3)d.    Fotocopy sertifikat seminar atau pelatihan atau […]

Leave a Reply