Sanksi Akademik

Sanksi Akademik diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

  • 1)    Melanggar tata tertib
    Sanksi :
    a. Teguran
    b. Peringatan Lisan / Tulisan
    c. Dikeluarkan dari ruang kuliah / ujian
  • 2)    Menghasut atau menimbulkan keresahan di lingkungan Kampus
    Sanksi :
    a. Teguran
    b. Peringatan Lisan / Tulisan
    c. Pemutusan Studi
  • 3)    Mencemarkan nama baik STIKes Dharma Husada Bandung
    Sanksi :
    a. Teguran
    b. Peringatan Lisan / Tulisan
    c. Pemutusan Studi
  • 4)    Tidak melakukan Registrasi Ulang dan tidak mengajukan permohonan Cuti Akademik :
    Sanksi : Dianggap sebagai mahasiswa non aktif dan tidak diberikan pelayanan akademik dalam semester yang sedang berjalan.
  • 5)    Tidak melakukan Registrasi Ulang berturut-turut selama 2 (dua) semester :
    Sanksi : Dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa STIKes Dharma Husada Bandung.
  • 6)    Memalsukan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki oleh STIKes Dharma Husada Bandung
    Sanksi : Pemutusan Studi
    7)    Terbukti melakukan tindakan / perbuatan asusila dan atau kriminal.
    Sanksi : Pemutusan Studi

 

Sanksi Akademik diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagai berikut : 1)    Melanggar tata tertib Sanksi :a. Teguranb. Peringatan Lisan / Tulisan c. Dikeluarkan dari ruang kuliah / ujian 2)    Menghasut atau menimbulkan keresahan di lingkungan KampusSanksi :a. Teguranb. Peringatan Lisan / Tulisan c. Pemutusan Studi 3)    Mencemarkan nama baik STIKes Dharma Husada BandungSanksi : […]

Leave a Reply