Pandun Akademik

ADMINISTRASI DAN AKADEMIK

Registrasi terbagi menjadi 2 (dua) bagian yang tak terpisahkan, yaitu registrasi administrasi dan registrasi akademik. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan mahasiswa agar terdaftar sebagai peserta akatif dan berhak mengikuti kegiatan akademik di suatu program studi pada semester yang akan berjalan

A. Registrasi Administrasi

Registrasi administrasi adalah kegiatan administratif guna memperoleh status mahasiswa aktif di program studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan.

Registrasi administrasi dilakukan dengan cara membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan penetapan biaya penyelenggaran pendidikan

Registrasi administrasi dilakukan pada masa registrasi. Ketentuan pembayaran sebagai berikut :

1)       Pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia (BNI) dengan No. Rek. 7111666555. a.n. Yayasan Purna Dharma Husada

2)       Pembayaran 100% atau melalui  (dua) termin yaitu :

  1. Registrasi awal minimal sudah membayar 50% dari jumlah yang harus dibayarkan
  2. Sebelum UTS minimal sudah membayar 100%dari jumlah yang harus dibayarkan (LUNAS)

Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi akan memperoleh status sebagai mahasiswa tidak aktif dan tidak mendapat hak untuk mengikuti proses belajar, pembimbingan dan kegiatan akademik lainnya.

B. Registrasi Akademik

 Registrasi akademik adalah kegiatan akademik guna memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada program studi yang dipilih untuk semester yang akan berjalan.

Registrasi akademik dapat dilakukan setelah mahasiswa melakukan registrasi administrasi. Registrasi akademik dilakukan dengan Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di prodi masing-masing

Mahasiswa Baru

  1. Registrasi di bagian akademik untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

Tata cara penulisan NIM:

Angka ke-1 sampai ke-3 40 Kode Institusi
Angka ke-4 0102

03

04

05

Kode Prodi S1 KesmasKode Prodi S1 Keperawatan

Kode Prodi D3 Keperawatan

Kode Prodi D3 Kebidanan

Kode Prodi D3 RO

Angka ke-5 dan Ke-6 13 Tahun masuk (2013)
Angka ke-7 sampai ke-10 0001 Nomor urut mahasiswa

 

Contoh penulisan:

Nama:  Muhammad Arif

NIM: 40.05.13.0004 (mahasiswa STIKes DHB Prodi D3 RO tahun masuk 2013 dengan nomor urut registrasi 4)

 

  1. Mahasiswa mengisi KRS di prodi masing-masing
  2. Mahasiswa menghubungi dosen wali untuk perwalian dan pengisian KRS
  3. Dosen wali mengarahkan mahasiswa dan memberikan pembekalan untuk persiapan menghadapi semester baru, kemudian menandatangani KRS
  4. Mahasiswa  ke bagian akademik untuk mencap/menstempel KRS dengan menunjukkan bukti kuitansi pembayaran
  5. Petugas bagian akademik mengambil lembar KRS berwarna biru untuk diarsipkan
  6. Mahasiswa menyerahkan KRS ke petugas administrasi prodi
  7. Petugas administrasi prodi mengarsipkan KRS

 

Mahasiswa Lama (Her Registrasi)

  1. Mahasiswa mengambil KRS di petugas administrasi prodi
  2. Mahasiswa menghubungi dosen wali untuk perwalian dan pengisian KRS
  3. Dosen wali mengarahkan mahasiswa dan memberikan pembekalan untuk persiapan menghadapi semester baru, kemudian menandatangani KRS
  4. Mahasiswa  ke bagian akademik untuk mencap/menstempel KRS dengan menunjukkan bukti kuitansi pembayaran
  5. Petugas bagian akademik mengambil lembar KRS berwarna biru untuk diarsipkan
  6. Mahasiswa menyerahkan KRS ke petugas administrasi prodi
  7. Petugas administrasi prodi mengarsipkan KRS

C. Etika Akademik

Dalam menjalankan proses akademik, sivitas akademik STIKes Dharma Husada Bandung dilarang untuk menempatkan dirinya dalam posisi konflik kepentingan, melakukan kecurangan, dan melakukan kegiatan plagiat karya akademik orang lain.

Pelanggaran terhadap hal diatas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan akademik STIKes Dharma Husada Bandung

Perpindahan (Transfer) Mahasiswa Intra STIKes atau Antar  PT

Perpindahan Mahasiswa antar Program Studi /Intra STIKes DHB

Prosedur administrasinya adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan pindah beserta alasannya kepada Ketua Program Studi yang dituju, dengan tembusan ke Ketua STIKes dan Ketua Program Studi yang hendak ditinggalkan. Surat ini harus diketahui oleh Dosen Wali sebagai Pembimbing Akademik yang bersangkutan dan dilampiri Kartu Hasil Studi (KHS)
  2. Ketua Prodi yang dituju membuat surat persetujuan/penolakan kepada yang bersangkutan dengan tembusan ke Ketua STIKes dan Ketua Program Studi asal. Dalam hal disetujui, harus dicantumkan mata kuliah yang telah berhasil ditempuh dan diakui oleh Program Studi lengkap beserta nilainya.
  3. Memindahkan data diri mahasiswa ke Program Studi yang dituju.
  4. Mengikuti prosedur registrasi bagi mahasiswa lama.

 

Perpindahan Mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain.

Prosedur administrasinya sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat permohonan pindah kepada Ketua STIKes c.q. Pembantu Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dengan ditandatangani oleh orang tua/wali mahasiswadan diketahui oleh dosen wali
  2. Adminisitrasi perpindahan akan diproses jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     telah menyelesaikan administrasi keuangan (bebas tunggakan)

b.     membawa surat keterangan bebas pinjaman buku perpustakaan dan bebas pinjaman alat laboratorium

c.     tidak memiliki nilai T (nilai tunda) karena ada kewajiban akademik yang diabaikan pada mata kuliah – mata kuliah yang telah ditempuh

d.     pindah ke Program Studi yang sama dengan status akreditasi minimal sama atau lebih rendah dari status akreditasi Program Studi asal

  1. Mahasiswa dapat mengambil Surat Keterangan Pindah dari Bagian Akademik

Perpindahan Mahasiswa dari  Perguruan Tinggi lain

Prosedur administrasinya adalah sebagai berikut :

 

  1. Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat permohonan pindah yang ditujukan kepada Ketua STIKes Dharma Husada Bandung
  2. Posisi mahasiswa yang akan pindah pada tahun ke-2 (semester 3)
  3. Membawa surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal calon, bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik, dan tidak dalam status dikeluarkan/ putus kuliah DO(drop out)
  4. Nilai Akreditasi Jurusan / Program Studi  Minimal sama dengan Jurusan /Program Studi yang akan dituju
  5. IP Kumulatif dari Perguruan Tinggi asal minimal 2.75
  6. Bukan/tidak berasal dari lembaga kursus atau sejenisnya
  7. Membawa Ijazah D3 (untuk : Alih Jenjang) &transkrip matakuliah berikut nilainya yangsudah dilegalisir
  8. Membawa Ijazah SMU/SLTA atau yang sederajat dansudah dilegalisir rangkap 3 (tiga)
  9. Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 4(empat) lembar
  10. Foto Kopi Kartu Mahasiswa asal : 1 (satu) lembar
  11. Foto Kopi Kartu Identitas / KTP Orang Tua/Wali = 1 (satu) lembar
  12. Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  13. Mengikuti seleksi/testing atau uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Program Studi yang dituju.
  14. Mahasiswa yang Lulus seleksi/ diterima : mendapatkan Transkrip konversi matakuliah, surat persetujuan dari Program Studi.
  15. Semua berkas penerimaan mahasiswa Alih Jenjang dan Pindahan diserahkan di Bagian Akademik STIkes Dharma Husada Bandung untuk proses Herregistrasi & pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan alur Herregistrasi

 D. Cuti Akademik

Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut, kecuali ada alasan kuat dan tidak dapat dihindarkan (misal : sakit berat). Waktu cuti yang diperkenankan adalah maksismal 2 (dua) semester baik secara berurutan atau tidak.

Permohonan cuti dilakukan sebelum masa berakhirnya pengisian KPRS (Kartu Perubahan Rencana Studi).

Prosedur administrasinya sebagai berikut:

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan cuti akademik dengan diketahui oleh Dosen Wali ditujukan kepada Pembantu Ketua (Puket) 1 Bidang Akademik dengan tembusan kepada Ketua Prodi dengan melampirkan:
    1. Surat keterangan bebas pinjaman buku perpustakaan
    2. Surat keterangan bebas pinjaman alat laboratorium
    3. Surat keterangan bebas tunggakan biaya kuliah dari bagian keuangan
  2. Mahasiswa mengambil surat balasan dari Puket 1
  3. Mahasiswa membayar biaya cuti ke bagian keuangan

 E. Berhenti Studi

 Berhenti Studi Tetap adalah keadaan dimana seseorang mahasiswa tidak meneruskan studinya untuk waktu seterusnya karena:

  1. Mengundurkan diri karena akan bekerja atau alasan-alasan lain, sehingga tidak dapat melanjutkan studi lagi.
  2. Dikeluarkan dari Program Studi tersebut karena alasan tidak mencapai syarat batas waktu studi/evaluasi studi atau pelanggaran terhadap tata tertibnya.

 

Prosedur Berhenti Studi Tetap (BST) karena mengundurkan diri adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Berhenti Studi Tetap dengan alasannya kepada ketua STIKesdengan tembusan kepada Ketua Program Studinya serta diketahui oleh dosen walinya.
  2. Surat permohonan dilampiri keterangan tentang lunas biaya studi (SPP) yang menjadi tanggungannya, bebas pinjaman buku dan alat-alat laboratorium.
  3. Ketua STIKes membalas surat ybs.

 

Prosedur Berhenti Studi Tetap karena dikeluarkan oleh lembaga adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Program Studi menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian mahasiswa yang bersangkutan, karena alasan-alasan akademik atau administratif lainnya.
  2. Terhadap mahasiswa yang dikeluarkan tersebut dapat diberikan transkrip (Daftar Hasil Studi Kumulatif) tetapi tidak diberi surat keterangan.

 F. Beban dan Lama Studi

Lama pendidikan dinyatakan dalam satuan waktu belajar terkecil yaitu semester.

  1. Satu semester berlangsung selama 14 – 16 Minggu sudah termasuk 2 (dua) minggu ujian, tidak termasuk hari libur.
  2. Dalam satu tahun akademik terdiri dari 2 (dua) – 3 (tiga) term yaitu semester ganjil dan semester genap serta semester pendek (khusus Prodi S1).
  3. Program Studi Sarjana mempunyai beban studiyang di rancang untuk diselesaikan dalam waktu 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 12 (dua belas) semester.
  4. Program Studi diploma mempunyai beban studi yang di rancang untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  5. Sesorang peserta didik yang karena sesuatu dan lain hal tidak dapat mengikuti pendidikan dalam semester tertentu harus mengajukan permohonan cuti,sesuai ketentuan cuti akademik.

 G. Sistem Penilaian

1. Nilai Akhir Semester (NAS)  merupakan hasil gabungan dari penilaian beberapa aspek yang merupakan wewenang dosen pengampu, namun sebagai acuan dapat menggunakan perhitungan berikut:

Kehadiran             : 0 –  5 %

UTS                        : 30 – 40 %

UAS                        : 30 – 40 %

`Tugas                      : minimal 20 %

NAS          100 %

Cat : Jika materi UTS seimbang dengan materi UAS, maka persentase nilainya harus sama.

2. Nilai yang diperoleh mahasiswa untuk suatu mata kuliah, praktik klinik, Karya Tulis Ilmiah,Skripsi atau seminar dan kegiatan akademik lainnya, dinyatakan dengan huruf, A, B, C, D dan E.

3. Nilai kelulusan untuk suatu mata kuliah adalah C. Apabila setelah ujian mahasiswa memperoleh nilai E untuk Nilai Akhir Semester (NAS), maka mata kuliah tersebut harus diulang kembali dengan mengikuti seluruh program belajar mengajar (kuliah, tugas, UTS dan UAS) pada kesempatan berikutnya.

4. Nilai yang ditunda karena belum lengkap hanya berlaku 2 (dua) minggu, setelah itu dianggap E.

5.Seluruh nilai-nilai akhir semester yang dicapai mahasiswa dari semua program studi dalam setiap semester dicek oleh Ketua Prodi  dan akan dikeluarkan Kartu Hasil Studi (KHS). Dari form ini didapatkan Indeks Prestasi Semester(IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

6. Perbaikan Nilai Mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan mengambil kuliah pada Semester Alih Tahun di bulan Agustus.

7. Nilai-nilai huruf diberikan angka padanan sebagai berikut :

 

NILAI AKHIR ANGKA NILAI AKHIR HURUF BOBOT
80 – 10076 – 79,99

72 – 75,99

68 – 71,99

64 – 67,99

60 – 63,99

56 – 59,99

45 – 55,99

< 45

AA-

B+

B

B-

C+

C

D

E

43,7

3,3

3

2,7

2,3

2

1

0

 

  1. Mahasiswa aktif yang memperoleh izin cuti dalam semester berjalan, seluruh mata kuliah yang sedang diikutiakan dihapus dan terekam sebagai status cuti
  2. Seorang mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah tatap muka yang ditentukan.

 H. Indeks Prestasi

  1. Indeks Prestasi (IP) atau Nilai Mutu rata-rata setiap mahasiswa dihitung segera setelah berakhirnya suatu semester. Indeks Prestasi adalah angka yang merupakan hasil bagi antara jumlah hasil perkalian beban kredit dan angka nilai setiap mata kuliah yang diikuti peserta dengan jumlah kredit dalam satu semester.
  2. Indeks Prestasi akan menentukan beban studi (Jumlah SKS maksimal yang diambil) per semester. Pada program Sarjana, batas IP yang harus diperoleh oleh peserta untuk dapat mengikuti tahapan-tahapan pada struktur kurikulum, adalah sebagai berikut:
IP Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil Keterangan
>  3,00 24 SKS Kelompok amat  baik
2,50 – 2,99 21 SKS Kelompok baik
2,00 – 2,49 18 SKS Kelompok cukup
1,50 – 1,50 15 SKS Kelompok kurang
<1,50 12 SKS Kelompok gagal
  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP yang diperoleh seorang peserta  mulai semester pertama sampai dengan semester berjalan. IPK dipergunakan untuk mengevaluasi keberhasilan studi peserta, baik untuk menentukan putus studi maupun predikat kelulusan
  2. Setiap mata kuliah memberikan ujian akhir semester sebanyak 1 (satu) kali dan akan diadakan ujian ulang (remidial) bagi peserta yang gagal dalam ujian akhir sampai mencapai batas nilai lulus (C) dengan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Seluruh mata kuliah yang diambil oleh peserta akan masuk ke dalam transkrip akademik

 I. Pembimbing

 Setiap mahasiswa akan mendapatkan Pembimbing Akademik (PA), pembimbing Karya Tulis Ilmiah (KTI)/Skripsi.

  1. Pembimbing Akademik

Tugas Pembimbing Akademik (PA) adalah melakukan:

  1. Mengarahkan mahasiswa dalam memyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang diambil
  2. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang dapat diambil
  3. Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya

 

Tujuan Pembimbingan Akademik adalah sebagai berikut:

  1. Membantu mahasiswa agar proses belajarnya berjalan dengan efektif dan efisien serta dapat mengembangkan kemampuan akademiknya secara optimal
  2. Membimbing mahasiswa agar dapat mandiri dalam proses belajar mengajar, sehingga terbentuk jati diri mahasiswa yang mandiri;
  3. Mengembangkan diferensi keahlian yang sesuai dengan minat bakat dan kemampuan mahasiswa;
  4. Membantu mahasiswa khusus untuk memecahkan atau mengatasi problem akademik.
  5. Membantu mahasiswa merencanakan program studi dan memilih mata kuliah, sehingga mahasiswa pada awal program telah mempunyai rencana mata kuliah yang akan diambil mulai semester pertama sampai dengan akhir masa studi
    1. Menunjang dan memperlancar proses belajar mengajar di perguruan tinggi;
    2. Memantau perkembangan proses belajar mengajar mahasiswa;

 

  1. Pembimbing KTI/Skripsi

Dosen pembimbing KTI/Skripsi adalah Dosen Pengajar STIKes Dharma Husada Bandung. Tugas pembimbing KTI/Skripsi adalah membantu mahasiswa dalam menyusun rencana KTI/Skripsi dan memantau pelaksanaannya

 

  1. Semester Pendek

Pada libur antar semester dapat dibuka perkuliahan semester pendek yaitu antara bulan Juni – Agustus. Adapun biaya untuk mengikuti semester pendek ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

J. Tugas Akhir

Tugas akhir bagi program studi Diploma III disebut Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan mahasiswa Program Studi S1 disebut Skripsi. Peserta diizinkan untuk mengambil KTI atau Skripsi dengan ketentuan IPK sudah mencapai ≥3,00 dan memiliki point kemahasiswaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Nilai Kredit Semester
    1. Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan

Untuk perkuliahan, nilai 1 SKS (satuan kredit semester) ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan perminggu sebagai berikut :

a)    Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah dan sebagainya.

b)    Enam puluh (60) menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncakanan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.

c)    Enam puluh (60) menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi.

 

  1. Nilai Kredit Semester untuk Praktikum

Nilai 1 sks untuk praktikum adalah beban tugas di laboratorium selama 2 jam per minggu dalam satu semester.

  1. Nilai Kredit Semester untuk Praktek Klinik

Nilai 1 sks untuk praktek kerja adalah beban tugas 4-5 jam per minggu selama satu semester.

  1. Nilai Kredit Semester untuk Praktek Kerja

Nilai 1 sks  untuk praktek kerja adalah beban tugas 4-5 jam per minggu selama satu semester.

  1. Nilai Kredit Semester untuk Penelitian dan Penyusunan Skripsi.

Nilai 1 sks adalah beban tugas 4-5 jam per hari selama 1 bulan. Satu bulan disetarakan dengan 25 hari kerja.

 

 

  1. Evaluasi Belajar Mahasiswa
    1. Evaluasi Kehadiran

Pada setiap kegiatan kuliah dilakukan absensi. Jumlah kehadiran yang disyaratkan adalah minimal 80% dari setiap perkuliahan dalam waktu satu semester. Dosen wajib melaksanakan absensi kepada mahasiswa setiap kali ada pertemuan tatap muka (kuliah) dan diserahkan ke sekretariat program studi. Dosen berhak mengumumkan nama-nama mahasiswa yang tidak diperkenankan ujian karena kehadirannya kurang dari 75% dari jumlah kuliah selama satu semester.

  1. Evaluasi Tugas

Selama masa belajar mengajar, dosen dapat memberikan beberapa tugas kepada mahasiswa. Keaktifan mahasiswa selama kegiatan tersebut akan diberikan Nilai Tugas

 

  1. Ujian Tengah Semester (UTS)

UTS dilaksanakan oleh dosen satu kali dalam semester untuk mengukur daya tangkap mahasiswa setelah mengikuti sebagian dari program perkuliahan untuk satu mata kuliah. Materi ujian meliputi materi mata kuliah yang sudah disampaikan. UTS dilaksanakan pada minggu kedelapan.

 

  1. Ujian Akhir Semester (UAS)

Ujian dilaksanakan oleh dosen pada akhir semester sesudah minggu persiapan ujian selama satu minggu. Ujian akhir semester terjadwal serta terlihat dalam jadwal kegiatan akademik yang diselenggarakan oleh Program Studi

 

  1. Evaluasi untuk Praktikum, Praktek Klinik dan Kerja Praktek (magang)

Nilai untuk praktikum, praktek klinik dan kerja praktek diatur tersendiri.

 

  1. Evaluasi 2 (dua), 4 (empat),6 (enam), 8 (delapan) semester

Mahasiswa program Diploma dan Sarjana apabila pada evaluasi 2 (dua), 4 (empat), 6 (enam), 8 (delapan) semester dan akhir masa studi tidak memperoleh IP minimal 3,00 dari beban studi yang dipersyaratkan harus memperbaiki nilainya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Yudisium

Pada semester akhir program Sarjana dan Diploma akan diadakan yudisium atau penilaian akhir yang dilakukan melalui rapat panitia akademik. Mahasiswa akan dinyatakan lulus dalam yudisium dan berhak menyandang gelar sesuai dengan program yang diikutinya apabila telah memenuhipersyaratan sebagai berikut:

  1. Telah memenuhi seluruh beban studi
  2. Telah memenuhi persyaratan dan ketentuan administratif yang berlaku, antara lain

–           Melunasi registrasi administrasi sampai dengan semester berjalan

–           Menyerahkan skripsi/KTI yang telah diperbaiki dan disahkan tim penguji ke UPT perpustakaan

–           Menyertakan surat bebas pustaka dan laboratorium

–           Syarat-syarat lainnya yang telah ditetapkan

Sementara itu, mahasiswa dapat dinyatakan tidak lulus dalam yudisium dan tidak berhak menyandang gelar apabila;

1)       Peserta dapat dinyatakan tidak selesai atau drop out  apabila telah melampaui batas lama belajar yang diperkenankan dan tidak dapat memenuhi SKS mata kuliah yang lulus

2)       Jika pada rapat yudisium peserta belum melengkapi persyaratan yang ditentukan

 

  1. Predikat Kelulusan

 

Indeks prestasi kumulatif (IPK) sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program Sarjana dan Diploma sesuai ketentuan Tentang Penilaian Hasil Belajar adalah

1)       2,00 – 2,75             : memuaskan

2)       2,76 – 3,50             : sangat memuaskan

3)       3,51 – 4,00             : dengan pujian

Predikat Dengan Pujian diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan studi selama-lamanya 6 (enam) semester untuk Diploma dan 8 (delapan) semester untuk Sarjanadan IPK 3,51 – 4,00 diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.

  1. Ijazah dan Transkrip

Ijazah dan transkrip lulusan STIKes Dharma Husada  Bandung (SDHB) diterbitkan oleh SDHB. Transkrip diterbitkan dalam 2 (dua) bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) dan hanya diterbitkan satu kali sebagai kelengkapan lulusan.

Penerjemahan ijazah ke dalam bahasa Inggris diajukan ke bagian akademik SDHB.Pengajuan ini akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.